Tempat Terbit
Jakarta
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
Penandatanganan
I Hendrasmo
I Hendrasmo
Peraturan Terkait
- Melaksanakan : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Melaksanakan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
- Melaksanakan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
- Melaksanakan : Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Direktur Utama (2021-2016: I Hendrasmo) | Nama Orang | Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia |
SUBJEK :