Putusan Detail

Klasifikasi
Perkara Perdata
Amar Putusan
(1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Tanggal Dibacakan
2022-09-14
Tingkat Proses
Pertama
Penggugat/Pemohon
M. Akbar Amir
Tergugat/Termohon
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tempat Pengadilan
Makassar
Lokasi
Makassar
Bahasa
Indonesia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Pengadilan NegeriBadan OrganisasiIndonesia
SUBJEK :