Klasifikasi
Perkara Perdata
Perkara Perdata
Amar Putusan
(1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
(1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Tanggal Dibacakan
2022-09-14
2022-09-14
Tingkat Proses
Pertama
Pertama
Penggugat/Pemohon
M. Akbar Amir
M. Akbar Amir
Tergugat/Termohon
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tempat Pengadilan
Makassar
Makassar
Lokasi
Makassar
Makassar
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Pengadilan Negeri | Badan Organisasi | Indonesia |
SUBJEK :