Klasifikasi
Perkara Perdata
Perkara Perdata
Amar Putusan
Menyatakan Objek Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH RI Cq LPP RRI
Menyatakan Objek Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH RI Cq LPP RRI
Tanggal Dibacakan
2024-07-08
2024-07-08
Tingkat Proses
Pertama
Pertama
Penggugat/Pemohon
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tergugat/Termohon
Irfan Denny Pontoh, dkk
Irfan Denny Pontoh, dkk
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Palu
Pengadilan Negeri Palu
Lokasi
KOTA PALU
KOTA PALU
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Pengadilan Negeri | Badan Organisasi | Indonesia |
SUBJEK :