Putusan Detail

Klasifikasi
Perkara Perdata
Amar Putusan
Menyatakan Objek Tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 30 Palu, RT/RW : 006/002, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prop. Sulawesi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor. 177 Tanggal 18 Mei 1994 Atas Nama PEMERINTAH RI Cq LPP RRI
Tanggal Dibacakan
2024-07-08
Tingkat Proses
Pertama
Penggugat/Pemohon
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tergugat/Termohon
Irfan Denny Pontoh, dkk
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Palu
Lokasi
KOTA PALU
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Pengadilan NegeriBadan OrganisasiIndonesia
SUBJEK :